BerdasarkanPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Bupati Samosir Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Samosir dan menindaklanjuti hasil Uji Publik Pelaksanaan Lima Hari Sekolah pada seluruh Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Samosir, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Memberlakukan pelaksanaan 5 Hari Sekolah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kabupaten Samosir mulai Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 pada Semester Ganjil, Tahun Ajaran 2025/2026;
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan dari hari Senin sampai dengan hari Jumat;
- Jumlah Jam Pelajaran (JP) dan beban mengajar guru dalam 1 (satu) minggu tidak mengalami perubahan, dan tetap sesuai kurikulum yang berlaku;
- Sebelum menerapkan kebijakan 5 Hari Sekolah, seluruh Satuan Pendidikan wajib melaksanakan beberapa persiapan sebagai berikut:
a. Mengadakan rapat bersama seluruh Dewan Guru untuk menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar guru yang disesuaikan dengan kebijakan 5 Hari Sekolah; dan
b. Melaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan yang melibatkan seluruh warga sekolah dan orang tua peserta didik secara tatap muka, agar terdapat kesamaan persepsi terhadap kebijakan baru yang diberlakukan. - Penjelasan lebih rinci tentang teknis pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan dengan diberlakukannya kebijakan 5 Hari Sekolah diatur tersendiri melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Samosir.